Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 27 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai pusat dan daerah. (2) Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi bagian dari izin.
Your Correction