Correct Article 11
PP Nomor 27 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Kondisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria :
a. usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara;
b. usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi daerah tingkat I;
c. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain;
d. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan;
e. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain;
(2) Kondisi penilai daerah berwenang menilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
