Correct Article 22
PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Akta Peleburan yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menjadi dasar pembuatan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan.
(2) Direksi perseroan yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan kepada Menteri dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, setelah mendapat pengesahan Menteri.
(3) Permohonan pengesahan Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan Akta Peleburan.
(4) Menteri memberikan pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Your Correction
