Correct Article 21
PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Pendiri perseroan hasil peleburan adalah perseroan yang akan meleburkan diri.
(2) Pemegang saham perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemegang saham perseroan yang akan meleburkan diri.
(3) Kekayaan perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seluruh kekayaan perseroan yang akan meleburkan diri.
Your Correction
