Correct Article 15
PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib mengajukan permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), maka Direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib melaporkan Akta Penggabungan perseroan dan akta perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
