Correct Article 7
PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana penggabungan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan perseroan yang akan melakukan penggabungan;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan penggabungan;
c. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan terhadap saham perseroan hasil penggabungan;
d. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan;
e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan
f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan, antara lain:
1) neraca proforma perseroan hasil penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan yang dapat diperoleh dari penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli yag independen;
2) cara penyelesaian status karyawan perseroan yang akan menggabungkan diri;
3) cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan terhadap pihak ketiga;
4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan perseroan;
5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris perseroan hasil penggabungan;
6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;
7) laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai;
8) kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan perseroan;
10) nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
11) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Your Correction
