Article 1
Terhitung mulai tanggal 31 Desember 1994 Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1991.