Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan Perkembangan Kependudukan adalah upaya penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penyuluhan, pengendalian, dan evaluasi masalah perkembangan kependudukan.
2. Perkembangan Kependudukan adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas, dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.
3. Penduduk adalah orang dalam motranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
4. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta lingkungan penduduk tersebut.
5. Kualitas…
5. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian, dan layak.
6. Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal.
7. Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
8. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
9. Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
10. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
11. Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta mahluk lain secara berkelanjutan.
12. Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia, untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
13. Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman.
14. Menteri…
14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan di bidang kependudukan.
(1) Dalam rangka mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup guna menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan, Pemerintah MENETAPKAN jumlah, struktur, dan komposisi penduduk.
(2) Penetapan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk didasarkan pada pendataan penduduk yang dilakukan secara berkala dan terpadu, baik tingkat pusat maupun daerah.
(3) Pendataan penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) meliputi kelahiran, kematian, usia, jenis kelamin, susunan, perpindahan, persebaran, penghidupan, kehidupan soaial, ekonimi, budaya penduduk, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4…