Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan
1. KUHAP adalah singkatan dari Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan;
3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
4. Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
5. Menteri adalah Menteri Kehakiman.