Article 1
Kepada Bekas Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1980 diberikan pensiun atau tunjangan penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kepala Kelurahan yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dan mempunyai masa kerja untuk pensiun 10 (sepuluh) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
b. Perangkat Kelurahan yang telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan mempunyai masa kerja untuk pensiun 10 (sepuluh) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
c. Kepala Kelurahan yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dan mempunyai masa kerja untuk pensiun kurang dari 10 (sepuluh) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan tunjangan penghargaan.
d. Perangkat Kelurahan yang telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan mempunyai masa kerja untuk pensiun kurang dari 10 (sepuluh) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan tunjangan penghargaan.