Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan nama Perseroan Terbatas Pengembangan Pariwisata Bali, atau dalam PERATURAN PEMERINTAH ini selanjutnya disebut PERSERO, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.