Article 1
Batas waktu penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH No. 18 tahun 1969 diperpanjang sampai dengan akhir tahun anggaran 1970/1971.