Correct Article 47
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pembinaan dilakukan dalam ber-rtuk:
a. pendampingan;
b. diseminasi peratr-rrnn perundang-undangan;
c. bimbingan tekrris;
d. konsultasi;
e.per-rdidikan...
o1
e. pendidikan dan peiatihan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. penyebariuasan infortnasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/at::u
h. bentuk lainnl.a sesuai dengau perkembangan ilmu pengetahuan.
Pasai 48 Peran serta masyarakat dilakukan melalui:
a. penliampaian data dan informasi dalam pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup dan/atau penl'r-lsunan RPPLH;
b. pemberian saran, pendapat, dan tanggapan; dan/atau
c. penyampaian pengaduan dan umpan ba1ik.
Your Correction
