Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dilakukan dalam ber-rtuk: a. pendampingan; b. diseminasi peratr-rrnn perundang-undangan; c. bimbingan tekrris; d. konsultasi; e.per-rdidikan... o1 e. pendidikan dan peiatihan; f. penelitian dan pengembangan; g. penyebariuasan infortnasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/at::u h. bentuk lainnl.a sesuai dengau perkembangan ilmu pengetahuan. Pasai 48 Peran serta masyarakat dilakukan melalui: a. penliampaian data dan informasi dalam pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup dan/atau penl'r-lsunan RPPLH; b. pemberian saran, pendapat, dan tanggapan; dan/atau c. penyampaian pengaduan dan umpan ba1ik.
Your Correction