Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perrrbinaan dilaksanakan untul< menjaga kualitas pen-v:elenggaraan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2\ Pe mbinaan dilaksanakan oleh: a. Menterj, kepada: 1. gubernur; 2. mast,arakat' 3. perguruan tinggi; dan/atau 4. Organisasi Lingkungan Hidup; b. gubernur, kepada: 1. bupati/u.'ali kota; dan/atau 2. masl'arakat; 3. perguruan ringgi; dan,i atau 4. C)rganisasi Lingkungan Hidup, dan c. bupati/u,ali kota, kepada: 1. perangkat clarerah tingkat kabupaten/kota; 2. masvarakat; 3. perguruan tinggi; dan/atau 4. Org,anisasi Lingkungan Fliclup. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksutl pada a!-at (21 dilakukan secara tcrkoordir-rasi antara Menteri, gubernur, dan bupal i,/',vali kota. (41 Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction