Correct Article 46
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Perrrbinaan dilaksanakan untul< menjaga kualitas pen-v:elenggaraan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2\ Pe mbinaan dilaksanakan oleh:
a. Menterj, kepada:
1. gubernur;
2. mast,arakat'
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Organisasi Lingkungan Hidup;
b. gubernur, kepada:
1. bupati/u.'ali kota; dan/atau
2. masl'arakat;
3. perguruan ringgi; dan,i atau
4. C)rganisasi Lingkungan Hidup, dan
c. bupati/u,ali kota, kepada:
1. perangkat clarerah tingkat kabupaten/kota;
2. masvarakat;
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Org,anisasi Lingkungan Fliclup.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksutl pada a!-at (21 dilakukan secara tcrkoordir-rasi antara Menteri, gubernur, dan bupal i,/',vali kota.
(41 Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
