Correct Article 44
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 a5rat (2J serta Pasal 43 ayat (2) dan avat (3) huruf c untlrk:
a. RPPLH Nasional tercantum dalam Lampiran IV yang meruperkan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan PemerinLah ini; dan
b. RPPLH pror;insi dan kabupate n/ kota, disusun oleh gubernur dan bupati/u'ali kota sesuai dengan ke',1'enangannya dengan n-remperhatikan kepada indikator kinerja RPPLH Nasional se bagaimana dimaksud clalam huruf a.
Your Correction
