Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( i ) Evaluasi diiakukan untuk mcngetahul capaian pelaksanaan RPPLH. (2) Evaluasi dilakukan dengan membanciingkan antara hasil pelaksanaan RPPLH dan nilzri indikator kinerja utarna RPPLH. (3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dau informasi: a. hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH dalam 5 (lima) tahun terakhir; b. hasil pemutakhiran data dan informasi inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan c. indikator kinerja utzrma RPPLH. (4) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam .5 (lima) tahun. (5) Hasil evaluasi cligunakan sebagai dasar perubahan materi RPPLH.
Your Correction