Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksanarrl'a Pcrlindungan dan Pengr:lolaar-r Lingkttngan Hidup sesuai dengan dokumen RPPLH. (21 Pemarrtauan dilakrrkan terhadap inciikator kinerja utama RPPLH. (3) Pemantauan dilakukan paiing sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 43...
Your Correction