Correct Article 42
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksanarrl'a Pcrlindungan dan Pengr:lolaar-r Lingkttngan Hidup sesuai dengan dokumen RPPLH.
(21 Pemarrtauan dilakrrkan terhadap inciikator kinerja utama RPPLH.
(3) Pemantauan dilakukan paiing sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 43...
Your Correction
