Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penl'usunan RPPLH rnemperhatikan aspek: a. keragaman karakter dan fungsl ekologis: b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi Sumber Da1'a Alam; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; dan f. perubahan iklim. (21 Aspek sebagaimana climaksud pada ayat (1)diperoleh dari pengelompokan data dan informasi Sumber l)a-v*a Alam dan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). Bagian . . . PUBLIK INDONESIA
Your Correction