Correct Article 24
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Daya Dukung Lingkungan Hrdup dan Daya Tampung Lingkungarn Hidup dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali daiam I (satu) t.ahun.
(2) Evaluasi dilakukan ut-tt-uk memutakhirkan status Lingkungan Flidup sebagaimana dimaksud <lalam Pasal'22 al,at (1 ).
Your Correction
