Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pen5,'usunan u'ilavah Ekoregion darat dan q'ilavah Ekoregion laut sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 1 4 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dalam bentuk KepLrtusan Menteri. (21 Penetapan r.,"-ilayah Ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan v'ila5rah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a1'at (4). (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri berkoordinasi dengan: a. menteri -vang menvelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang; b. menteri yang menlrelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan c. menteri yang menyelenggzrrakan urusan pemerintahan di bidang energi darr sumber daya mineral.
Your Correction