Correct Article 14
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Wilayah Ekoregion darat disusun dengan menggunakan data dan inlormasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a.
(21 Penyrrsunarr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. deiineasi; dan i:. deskripsi.
(3) Hasil penl'usunan u.i1a)'ah Ekoregion darat dituangkan dalam bentuk informasi geospasial.
Your Correction
