Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Ekoregion darat disusun dengan menggunakan data dan inlormasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a. (21 Penyrrsunarr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deiineasi; dan i:. deskripsi. (3) Hasil penl'usunan u.i1a)'ah Ekoregion darat dituangkan dalam bentuk informasi geospasial.
Your Correction