Correct Article 11
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Hasil inventarisasi Lingkungan Llidup sebagalmana dimaksud dalam Pasal B cligunakan sebagai dasar pe n,trrsunan dan penetapan:
a. wilavah Ekoregion;
b. Daya Dukurrg Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkunga.n Hidttp; dan
c. RPPLH.
Your Correction
