Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil inventarisasi Lingkungan Llidup sebagalmana dimaksud dalam Pasal B cligunakan sebagai dasar pe n,trrsunan dan penetapan: a. wilavah Ekoregion; b. Daya Dukurrg Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkunga.n Hidttp; dan c. RPPLH.
Your Correction