Correct Article 10
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Hasil inventarisasi I-ingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi oleh Mentcri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memba,ndingkan:
a. data dan informasi yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data dan inlormasi sejenis yang mutakhir; cian
b. metode i'ang digttnakan ketika pelaksanaan inventarisa.";i, dengan metocie mut.akhir.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digurrakan untuk pemutakhiran data dan informasi.
Your Correction
