Correct Article 7
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(i ) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf b dilakukan terhadap data dan informasi 1'ang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat {21.
(21 Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan tahapan:
a. verifikasi data dan informasi; dan
b. pengolahan data dan informasi.
(3) Verihkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 avat (4) huruf c dan huruf d.
(41 Analisis data dan informasi sebagaintana dimaksud pada a],at (2) dilakukan untuk menghasilkan rincian Sumber Da)'a Alam dan u.'i1a1'ah Ekorcgion.
Your Correction
