Correct Article 6
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pengelompokan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 a>'aL (2) huruf a dilakukan terhadap data dan informasi hasil pc'ngumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pilsal 5.
{21 Data dan informasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
a. data dan informasi Sumber Dalra Alam; clan
b. data cian informasi wiiayah Ekoregion.
(3) Data dan informasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada a.1'at (2) huruf a meliputi:
a. potensi dan ketersediaan, meliputi:
1 . sumber da1-a alam ticiak terbarukan; dan
2. sumber dal'a alarn terbarukan, berupa:
a) tidak akan habis; atau b) me rniliki potensi terbarukan;
b. jenis yang dimanfaatkan sebagai:
L materiai; dan
2. Jasa Lingkungan Hidup;
c. bentuk petrguasaan, oleh:
i . pemerintah;
2. Pelaku Usaha vang memiliki perizinan berusaha;
dan
3. masvarakat;
d. pengetahuan pengeiolaan, berdasarkan:
1. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
2. kearifan iokal;
e. bentuk kerusakan, meliputi:
1 . degradasi Sumber Daya Alam dau kualitas lingkungan hidup; dan/at.au
2. deplesi Sumber Daya Alam;
dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pc'ngehlaan.
(4) Data...
I
(4) Data dan informasi wilai'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. r,t'ilavah Ekoregion darat. meliputi:
karakteristik bentang alam;
daerah aliran sungai;
iklim;
flora dan fauna;
sosial budaya;
ekonomi; dan kelembagaan masyarakat, an
b. u'ilayah Ekoregion 1aut, meliputi:
1. geologi dan morfologi dasar laut;
2. oseanografi; dan
3. keanekaragaman hayati.
Your Correction
