Correct Article 2
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Perencanaan Perlindungan dan Pengeblaan l,ingkungan Hidup diselenggarakan melalui tahapan:
a. inventarisasi Lingkungan Hidup;
b. penetapan w'ilalrah Ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.
Your Correction
