Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan tJidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan mantrsia serta makhluk hidup 1ain. '2. Perlindungan dan Pengelolaan l,ingkungan Ilidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Flidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan Hidup J'ang meliputi perencattaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, penga\\rasan, dan penegakan hukum. 3. Rencana Perlinriungan dan Pengelolaan l,ingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanazrn tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta Llpaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun rvaktu tertentu. 4. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengar-uhi dalam membentuk keseimbangarr, stabilitas, dan prodr-rktivitas Lingkungan Hi dup. 5. Ekoregion adalah rvilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup. 6. Da}ra Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hiclup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. 7. Dava Tampung Lingkungan Hiclup adalah kemampuan lingkungan hidup untr,rk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamn-\'a. 8. Fungsi . . . a 8. Fungsi Lingkungan Hidup adalah kemanfaatan yang diberikan Lingkungan Hidup sesuai dengan ciaya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang hidup manusia dan rnakhluk hiclup lain. L Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan keberlangsunqan kehidupan yang di antaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan Lingkungan Hidup, penyokong proses a1am, dan pelestarian nilai budaya. 10. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup .vang terdiri atas sumber daya hayati dan nonha5rati .1'ang secara kescluruhan membentuk kesatuan Ekosistem. 1 1. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitau dengan lingkungan hidup. 1 2. Pelakr-r Usaha adalalr orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atatt kegiatan pada bidang tertentu. 13. Menteri adalah menteri y'ang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction