Correct Article 5
PP Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SETANGGA
Current Text
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga.
Your Correction
