Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SETANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. produksi dan pengolahan; b. logistik dan distribusi; dan c. pengembangan energi. Setangga
Your Correction