Correct Article 4
PP Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SETANGGA
Current Text
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi; dan
c. pengembangan energi.
Setangga
Your Correction
