Correct Article 2
PP Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SETANGGA
Current Text
Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 668,3 Ha (enam ratus enam puluh delapan koma tiga hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Your Correction
