Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu beroperasi. (2) Unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pengolahan gula tebu berbahan baku impor berupa gula kristal mentah yang berasal dari tebu. (3) Unit pengolahan gula tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membangun kebun tebu yang terintegrasi dengan unit pengolahan. (4) Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berada: a. pada satu hamparan antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu; atau b. dalam hamparan terpisah antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu.
Your Correction