Correct Article 29
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Your Correction
