Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Your Correction