Correct Article 26
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai denda dengan menggunakan rumus: LA x BPK.
(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan:
a. LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 20% (dua puluh persen) kapasitas unit pengolahan hasil Perkebunan; dan
b. BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa pembukaan lahan dan penanaman.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam bentuk surat tagihan.
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.
(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak
atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
