Correct Article 25
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai:
a. kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen) sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan/atau
b. pelaporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Your Correction
