Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan b. tahapan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction