Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pembiayaan.
Your Correction