Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan pada kegiatan usaha produktif Perkebunan. (2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. subsistem hulu; b. subsistem kegiatan budi daya; c. subsistem hilir; d. subsistem penunjang; e. fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan masyarakat sekitar; dan/atau f. bentuk kegiatan lainnya. (3) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. (4) Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-rata kebun dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction