Correct Article 21
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
(1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan pada kegiatan usaha produktif Perkebunan.
(2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. subsistem hulu;
b. subsistem kegiatan budi daya;
c. subsistem hilir;
d. subsistem penunjang;
e. fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan masyarakat sekitar; dan/atau
f. bentuk kegiatan lainnya.
(3) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
(4) Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-rata kebun dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
