Correct Article 20
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
(1) Bentuk pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dapat berupa hibah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai:
a. biaya pelaksanaan kemitraan; dan
b. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
