Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dapat berupa hibah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai: a. biaya pelaksanaan kemitraan; dan b. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction