Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. pola kredit program; dan b. pola kredit komersial. (2) Pola kredit program dan pola kredit komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction