Correct Article 18
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. pola kredit program; dan
b. pola kredit komersial.
(2) Pola kredit program dan pola kredit komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
