Correct Article 16
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pola kredit;
b. pola bagi hasil;
c. bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak;
dan/atau
d. bentuk kemitraan lainnya.
Your Correction
