Correct Article 15
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib:
a. mengusahakan dan memanfaatkan lahan yang difasilitasi;
b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; dan
c. melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.
Your Correction
