Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib: a. mengusahakan dan memanfaatkan lahan yang difasilitasi; b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; dan c. melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.
Your Correction