Correct Article 14
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
(1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun berbasis
komoditas Perkebunan.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. kelompok tani;
b. gabungan kelompok tani;
c. lembaga ekonomi petani; dan/atau
d. koperasi.
Your Correction
