Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak mengurangi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction