Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan Perkebunan: a. telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimum atau luas minimum; atau b. tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimum atau luas minimum, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Your Correction