Correct Article 11
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan Perkebunan:
a. telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimum atau luas minimum; atau
b. tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimum atau luas minimum, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Your Correction
