Correct Article 10
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi batasan luas maksimum atau batasan luas minimum setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai denda.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan rumus: kelebihan luas lahan yang diusahakan (per hektare) x harga nilai jual objek pajak dikali 2 (dua); atau
b. kekurangan luas minimum dihitung menggunakan rumus: kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per hektare) x harga nilai jual objek pajak dikali 2 (dua).
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam bentuk surat tagihan.
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.
(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
