Correct Article 9
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali kepada Perusahaan Perkebunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing 4 (empat) bulan berturut-turut.
Your Correction
