Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Your Correction