Correct Article 7
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Your Correction
