Correct Article 4
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
(1) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan yang menurut sifat dan karakteristiknya terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil Perkebunan.
(2) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi:
a. kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) hektare;
b. tebu minimum 2.000 (dua ribu) hektare; dan
c. teh minimum 600 (enam ratus) hektare.
(3) Penetapan batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada skala ekonomis Usaha Perkebunan.
(4) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi dari lahan milik Perusahaan Perkebunan.
Your Correction
