Correct Article 3
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Current Text
(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi:
a. kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu) hektare;
b. kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare;
c. karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare;
d. kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
e. kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
f. tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare;
g. teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare;
dan
h. tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare.
(2) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional.
Your Correction
