Correct Article 46
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan melalui tahapan:
a. penataan lahan; dan
b. Revegetasi.
(2) Penataan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan kondisi topografi, jenis tanah dan iklim setempat, meliputi pengaturan bentuk lereng dan pengaturan saluran air.
(3) Revegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan persiapan lapangan, persemaian dan/atau pengadaan bibit, pelaksanaan penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
Your Correction
